
Pemerintah lewat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bilang akan memblokir peredaran ponsel blackmarket di Indonesia. Mekanisme pemblokirannya lewat nomor IMEI dari handphone yang beredar.
Kemenperin memiliki database IMEI yang masuk secara resmi ke tanah air. Nah, jika nomor IMEI dari sebuah ponsel tak terdaftar, kemungkinan besar itu ponsel ilegal alias blackmarket love.
Bagaimana cara mengecek ponsel milik anda ini resmi atau ilegal? Caranya mudah kok
- Tekan *#06# pada ponsel. Selanjutnya akan tampil rincian nomor IMEI ponsel dan nomor serial ponsel
- Buka https://imei.kemenperin.go.id/ di browser, masukkan nomor IMEI pada kolom yang tersedia
- Masukkan 15 digit nomor IMEI milik ponsel anda, klik tanda search
Akan ada tulisan “IMEI terdaftar di database Kemenperin” jika Nomor IMEI milik ponsel anda terdaftar. Ini artinya ponsel anda legal. Jika tidak terdaftar? Kemungkinan ponsel yang anda miliki adalah blackmarket, kemungkinan ilegal.

Pemerintah sampai saat ini masih merumuskan regulasi pemblokiran ponsel blackmarket. Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ketiga kementerian tersebut punya peran masing-masing dalam pemblokiran. Kemenperin memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah sebuah ponsel ilegal atau legal. Komenkominfo lantas meminta operator seluler memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel ilegal, sedangkan Kemendag mengawasi proses perdagangan ponsel tersebut.
Bagaimana menurut anda tentang pemblokiran ponsel ilegal lewat IMEI ini?