Kamu kena tilang tapi males bayar denda gara-gara antrean yang panjang? Atau karena kamu kebetulan warga luar Surabaya yang kena tilang di wilayah Surabaya lalu bingung untuk membayar denda karena faktor jarak?
Nah, Kejaksaan Negeri Surabaya memberikan solusi dengan melakukan pembayaran melalui layanan JaksaPos (Jakpos).
Candra Anggara Kasubsi C Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya bilang, layanan Jakpos ini merupakan layanan Kejari Surabaya yang bekerjasama dengan PT Pos Indonesia.
Pembayaran denda tilang bisa dilakukan di 52 kantor pos di Surabaya. Nanti barang bukti bisa dikirim via pos ke seluruh wilayah di Indonesia.
Tapi ini hanya berlaku bagi yang kena tilang di wilayah Surabaya. Misalnya, warga luar kota yang kena tilang PJR Polda Jatim di tol, mungkin punya saudara di Surabaya bisa bantu menguruskan melalui kantor pos di Surabaya
Bagaimana sih cara membayar denda tilang lewat layanan ini? Nah berikut alur pembayaran denda tilang di kantor pos:
1. Datang ke Kantor Pos Terdekat dengan membawa form tilang biru (asli dan foto copy) serta foto copy KTP.
2. Mengisi Formulir Alamat Pengiriman
3. Membayar Denda Tilang
4. Mendapatkan Resi Pembayaran Denda Tilang Resmi
5. Bukti Tilang Dikirim oleh Kantor Pos langsung ke Alamat Pengiriman.
Layanan JakPos ini bukanlah yang pertama dilakukan Kejari Surabaya dalam hal pelayanan tilang.
Sebelumnya, Kejari Surabaya juga telah meluncurkan layanan delivery tilang atau disebut Si Anti Ribet (Siap Antar Tilang Ke Rumah dengan Cepat).
Caranya juga mudah cukup kirim SMS atau pesan WA ke nomor 085380805858, SIM atau STNK yang sebelumnya disita petugas akan diantar ke rumah. Dalam layanan ini, jika melalui SMS cukup kirim nomor pelanggar, nomor tilang dan tanggal sidang.
Sedangkan lewat WA, cukup mengirimkan foto surat tilang saja dengan mencantumkan alamat untuk petugas pengantar. Warga yang memanfaatkan layanan ini cukup menyiapkan uang denda tilang sesuai putusan pengadilan ditambah Rp 20.000 untuk jasa pengirimannya
Nah bagaimana, semakin mudah bukan untuk melakukan pembayaran tilang? Jadi bukan alasan lagi ya rek. Manfaatkan layanan yang ada biar jadi warga negara yang tertib.