
WeChat penerbit uang elektronik asal China, mendapatkan ijin operasional dari Bank Indonesia. Penerbitan izin ini efektif mulai 1 Januari 2020 lalu.
Menurut Sugeng Deputi Gubernur Bank Indonesia, WeChat sekarang sudah LEGAL.
Regulator setuju memberikan izin operasional kepada WeChat Pay karena mereka telah bekerja sama dengan salah satu kelompok bank di Indonesia, yakni PT Bank CIMB Niaga Tbk
Hadirnya WeChat Pay ini bersamaan dengan implementasi Quick Respon Indonesia Standart (QRIS). Dengan kata lain, konsumen pemegang uang elektronik WeChat Pay dapat bertransaksi di merchant-merchant yang bertanda QRIS.
Sebelumnya, WeChat Pay hadir di Indonesia secara ilegal. Uang elektronik asal China itu banyak dipakai oleh turis-turis asing yang berasal dari China untuk melakukan pembayaran di Indonesia.
Apa sudah ada yang mencoba bertransaksi memakai WeChat Pay? Bagaimana pengalamanmu memakai uang elektronik ini?
No Comments